Kameranusantaranews.com-Muaro jambi.Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Muaro Jambi berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, Selasa,20 Oktober 2026.
Ia tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi tahun anggaran 2024 senilai Rp1,55 miliar.Selain AR, Kejari Muaro Jambi juga menetapkan YF selaku Direktur CV Fathan Utama Jaya (penyedia) sebagai tersangka.
Informasi yang didapat pengadaan 100 ekor bibit sapi betina dan 14 ekor bibit sapi jantan dari APBD-Perubahan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2004.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi, kerugian negara mencapai Rp423,6 juta.
Dalam menjalankan aksi korporasi jahat dengan penyedia, mereka membuat dokumen serah terima pekerjaan (BAP-STHP) dengan tanggal mundur sebelum seluruh bibit sapi diserahkan kepada 10 kelompok tani, serta adanya temuan sapi mati di lapangan.
Saat ini tersangka YF langsung ditahan, sementara AR menjalani perawatan medis.(*)













































































































































































































































































































Social Plugin